perkembangan pendidikan pendahuluan
bela negara
Bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa
yang mendiami kepulauan dengan berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa
yang sarat dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi kemajemukannya.
Negara kepulauan yang terbentang luas ini, secara empirik telah
ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan
wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya
menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa
tantangan untuk menyatukan wilayah kerap kali menguji keinginan penyatuan
wilayah. Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam
mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan
porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama
tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan nasional (1908) dan diteruskan sumpah pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan nasional (1908) dan diteruskan sumpah pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap
ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Berbagai
akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat
merupakan implementasi riil bela negara.
Awal
diadakannya pendidikan bela negara yakni ketika periode baru atau biasa disebut
orde baru pada tahun
1965 sampai 1998. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non
fisik. Sehingga pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Dengan
bergantinya kepemirantahan dari orde lama ke periode. untuk menghadapi perkembangan jaman tersebut maka diperlukan undang–undang yang
sesuai dengan periode reformasi
maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian
pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga
keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela
negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar